Debitur BSB Palembang Tersangka

PALEMBANG, TIMELINES.ID – Tindak pidana korupsi kembali menyeret nama Bank Sumsel Babel.

Jika di Bangka Belitung, Kejati Babel telah menetapkan 9 tersangka, maka di Palembang, Jaksa juga telah menetapkan 2 debitur Bank Sumsel Babel berinisial FI dan KK menjadi tersangka kredit fiktif.

Melansir detik.com, Tipikor ini terjadi akibat ulah kedua tersangka yang mendapat kuasa dari empat perusahaan berbeda negara mengalami kerugian sekitar Rp5,4 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario menyebut kedua tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.

Baca Juga  Kapolda: Oknum Karyawan Perusahaan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

“Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000,” katanya, Rabu (4/9/2024) lalu.