Penahanan Tersangka

Ario menambahkan, untuk kepentingan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EDA, FI dan tersangka KK untuk 20 hari kedepan.

Alasannya, untuk mempercepat proses penyidikan, sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, kata Ario, dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.

Kasi Pidsus mengungkapkan penahanan kedua tersangka sesuai pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pemilik Jutaan Batang Rokok Ilegal di Belitung Jadi Tersangka

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.