Diduga Gelapkan SHM Nasabah, Polisi Panggil Bank Swasta Cabang Mentok
Sebelumnya, warga asal Kota Mentok melaporkan salah satu bank swasta yang ada di daerah itu kepada pihak berwajib. Pasalnya, bank swasta tersebut tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan pelapor bernama Linda.
Padahal, angsuran agunan Linda pada bank tersebut sudah lunas sejak tahun 2016 lalu. Karena itu, pihak Linda resmi melaporkan dugaan kasus penggelapan SHM Nomor 681 ke Mapolres Bangka Barat (Babar) itu pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Kuasa Hukum Linda, Kemas Akhmad Tajuddin, bahwa pertemuan dengan pihak bank sudah beberapa kali dilakukan. Hal ini karena angsuran agunan pada bank swasta yang ada di Kota Mentok itu sejak tahun 2016 lalu sudah lunas.
Pihaknya sudah melakukan upaya untuk meminta pengembalian jaminan pinjaman berupa sertifikat ini dengan berbagai cara. Melalui surat-menyurat bahkan sudah juga mensomasi kepada bank serta beberapa kali pertemuan untuk bermusyawarah.
“Semua upaya telah dilakukan tetapi belum juga membuahkan hasil. Alasan pihak bank belum dapat menyerahkan sertifikat karenakan adanya keberatan dari pihak lain berinisial M,” ujar Kuasa Hukum Linda, Kemas Akhmad Tajuddin, Kamis (12/9/2024).
