Embat Mesin Robin, Pria di Desa Pergam Diciduk saat Tidur Lelap
Tim Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan, menerima informasi keberadaan pencuri mesin robin.
Tak menunggu lama, dini hari tadi Unit Reskrim langsung bergegas menuju Desa Pergam.
Saat diciduk pelaku ADR sedang tertidur lelap di kediamannya.
“Pelaku pencurian mesin robin ditangkap Unit Reskrim Polsek Airgegas. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Airgegas guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai yaitu 1 unit mesin robin merk Yasuka dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna Hijau.
“Motifnya adalah kebutuhan ekonomi, pelaku mencuri mesin robin,” kata Budi.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pidana pasa 362 KUHP tentang Pencurian.
