“Tersangka WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, atas perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh Kantor Bank BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5,2 miliar lebih,” urai Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Afrianto Gofar.

Menurutnya, tersangka WA dijerat pidana Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga  Akhir Triwulan III 2023, Realisasi TKD di Babel Capai Rp 4,03 Triliun

Dan kedua Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 perkara korupsi dan 1 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari pengembangan tindak pidana korupsi.

Sumber: Mattanews.co