Kemudian pada hari Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (buah) amplop warna cokelat yang berisikan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar.

Aksi dugaan pemerasan terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Selan kelurahan Asam Rangkui kota Pangkalpinang.

Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Unit Pidum Polresta Pangkalpinang.

“Saat diintrogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara akan memviralkan ke media online,” tambah kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 buah amplop berwarna cokelat yang berisi 200 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  PWI Babel Siap Hadiri HPN 2025 di Pekanbaru, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang