“Korban ini awalnya tahu dari tetangganya, bahwa barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya bernama Gustianto alias Dandong, setelah itu adik korban yakni Laura bersama Ibunya, Karmilawati mengecek barang-barang yang hilang tersebut,” tuturnya.

Diketahui, setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang, yakni 1 unit kulkas merk LG warna putih silver, 1 unit mesin cuci merk LG warna abu-abu, 1 unit televisi merk Toshiba 32 inch warna putih, 1 buah lemari aluminium 3 pintu warna putih, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg.

“Korban ini tahu, pamannya yang mengambil dan menjual barang-barang tersebut dari tetangga sebelah rumah korban, yang mana pelapor bisa masuk ke dalam rumah melewati pintu depan, karena pintu depan rumah tersebut sudah rusak, namun dalam keadaan tertutup,” terang IPTU Imam.

Baca Juga  Desa Namang Terpilih Jadi Titik Mock-up Launching Koperasi Merah Putih

Disampaikan, IPTU Imam, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp11.300.000.

“Saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan, keberadaanya tidak diketahui, atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak Rp900,” pungkasnya.