“Untuk formulir pendaftaran masyarakat bisa mendapatkannya di Kantor Panwaslu Kecamatan, di Kantor Kelurahan/Desa setempat atau dapat juga mendownload di website Bawaslu Bateng,” jelasnya.

Marhaendra melanjutkan bahwa nantinya setiap TPS akan dipilih 1 orang PTPS untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Nantinya akan dipilih sebanyak 297 PTPS yang tersebar di Bateng untuk mengawasi setiap TPS setelah melalui proses seleksi administrasi dan tes wawancara. Jd dalam 1 TPS akan diawasi oleh 1 orang PTPS,” pungkasnya.

Baca Juga  Dindik Bateng Gelar Pelatihan Talenta Berprestasi bagi Guru Olahraga dan Seni