Rakor Kades dan Lurah se-Pulau Belitung, Pj Gubernur: Jadilah Teladan Kemajuan Desa
Ia menambahkan, tata kelola yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga meningkatkan daya saing.
“Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik dari semua pihak baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” terangnya.
Hal ini bertujuan, jelasnya lagi, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing desa.
“Di pemerintahan desa diharapkan juga terjalin sinergitas. Kepala desa, perangkat desa serta pendamping dapat bersinergi bagaimana pengelolaan dan perencanaan desa bisa tepat sasaran. Dengan menggerakkan ekonomi desa akan mandiri dan produktif dalam menghasilkan produk-produk yang baik,” sebutnya.
Dengan demikian, menurut Sugito, peran kades sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa karena memiliki peran dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan agar perubahan bagi para aparatur desa yang lain.
“Hal ini tidak saja berimbas pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetapi juga mewujudkan dan mengembangkan desa. Oleh Sebabnya, kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memimpin desa dalam upaya menjawab tantangan dari pemerintah pusat terkait dengan perwujudan kemandirian desa yang lebih berinovasi,” imbuhnya.*
