Embat Honda Beat, Pria di Belitung Timur Diciduk
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakan di Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Hitam, 1 (satu) Pasang Velg Sepeda Motor Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kunci Ring Pas Uk.19, 1 (satu) Buah Pahat Besi, 1 (satu) Buah palu dengan gagang terbuat dari kayu, dan 1 (satu) Buah pisau dengan gagang plastik berwarna Hijau
“Pelaku dilimpahkan Ke Polres Belitung Timur dan kini mendekam di Rutan Polres Belitung Timur dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Sumber: beltim.babel.polri.go.id
