“Yang saya tahu bahwa kompensasi ini untuk warga dari 6 RW di Kelurahan Tanjung khususnya bagian pesisir. Baik itu di Kampung Teluk Rubiah 2 RW, Petak 15 1 RW, Kampung Gang Sadar 1 RW, Tanjung Laut 1 RW. Kemudian Tanjung Sawah 1 RW,” ungkap dia.

Selain itu, besaran kompensasi kepada masyarakat dari 6 RW tadi sebesar Rp5 ribu per kilogram. Ia harap PT Timah Tbk dan beberapa CV yang ia tidak ketahui apa saja itu dapat secara transparan. Dalam menyalurkan segala sesuatu yang berkaitan dengan uang.

“Kalau bisa transparan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Karena banyak isu yang kurang bagus dari aktivitas ini. Jangan sampai yang menikmati hanya segelintir orang. Apalagi oknum masyarakat yang bukan berdomisili di sana,” harap dia.

Baca Juga  Sosialisasikan Pilkada, KPU Babar Gelar Jalan Santai di 5 Kecamatan

Di sisi lain, BPS Bangka Belitung mencatatat, ekspor timah pada Juli 2024 mencapai  US$106,6 juta. Nilai ini turun di tahun sebelumnya (y on y) sebesar 42,72 persen.

Sementara, ekspor nontimah mendominasi lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15). Pada Juli  2024  nilainya sebesar  US$16,25  juta  atau  54,45  persen  dari  jumlah  ekspor nontimah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.