“KPPS memiliki peran vital dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar berjalan lancar, jujur, dan adil,” terangnya.

Menurut Supendi, warga yang memenuhi persyaratan ini dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS.

“Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.

Supendi juga mengatakan pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.

“Nanti masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024,” imbuhnya.

Baca Juga  KPU Bangka Tengah Mulai Kosongkan Gudang Logistik Pemilu