Saksi AL bersama personel Polsek Simpang Rimba menemukan F sudah tergeletak di belakang SMP.

Keduanya langsung melarikan korban ke Puskesmas Simpang Rimba.

Usai mendapat penanganan medis, korban lalu dirujuk ke RS Bhakti Wara Pangkalpinang.

“Korban F mengalami luka di bagian perut dan pinggang akibat senjata tajam,” jelas Budi, Selasa (17/9/2024).

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak mencari terduga pelaku.

“Pelaku MZ berhasil ditangkap di salah satu Desa di Kecamatan Simpang Rimba,” tambah Budi.

Ia menjelaskan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti .

“Saat ini pelaku MZ sudah diamankan dan dijerat pidana pasal 351 ayat 2 KUHP,” tandas Budi.

Baca Juga  Ditenggarai Kehilangan Uang jadi Motif Pelaku Tikam Heri hingga Meregang Nyawa