Batianus Jabat Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada purnabakti, baik pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, yang selama masa jabatannya telah
menunjukkan pengabdian yang baik.
“Dengan pengabdian yang baik itulah, sehingga dapat kami lanjutkan serta tingkatkan karya-karya yang telah dicapai dalam mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Negeri Selawang Segantang yang kita cintai,” tuturnya.
Batianus juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan serta dukungan kepada kami sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa tugas pimpinan DPRD sementara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2018 dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3.
“Tugas Pimpinan DPRD Sementara itu adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusun rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” pungkasnya.
