“Kemudian anggota mengambil kotak rokok 857 dan setelah dibuka berisi 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,65 gram. Termasuk barang bukti lainnya yakni satu buah kotak rokok,” ungkap Albert.

Dalam kesempatan itu, tim kepolisian juga menyita 1 unit ponsel genggam dan 1 bal plastik bening kosong. Albert menyebut, pada Senin (16/9/2024) kemarin, kasus itu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Babar. Untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut.

“Betul hari Senin kemarin sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Babar untuk penanganan perkara lebih lanjut. Polsek Jebus menyerahkan pelaku WA dalam keadaan sehat dan barang bukti yang sudah kami sita dan amankan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga  Telan Dana Rp38,8 Miliar Lebih, Progres Proyek Jalan Mancung-Belit Capai 40 Persen