Menurut Sugito pada prinsipnya peraturan ini dibuat untuk menyejahterakan masyarakat, jangan sampai terjadi inkonsistensi yang dapat berdampak pada pembangunan berkelanjutan, karena ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan layaknya RTRW, RPJPD dan juga RPJMD.

Oleh karena itu setiap perusahaan harus saling in line dalam melakukan perencanaan. Dan para Kepala Daerah yang akan terpilih nanti diharapkan dalam menyusun RPJMD harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan.

“Dari sekarang kita sudah bisa memproyeksikan kira-kira seperti apa Bangka Belitung 20 tahun kedepan, walaupun tidak bisa dipungkiri kalau semisal dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kondisi signifikan maka akan dilakukan penyesuaian kembali dalam perencanaan jangka panjangnya,” terang Pj Sugito.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Bangka Belitung Terjun Bebas, Triwulan 1 hanya 1,01 Persen

Ia menambahkan, terkait dengan penarikan pembentukan susunan perangkat daerah ini karena hal ini berkaitan dengan momentum pemerintahan baru yang akan segera dilaksanakan di pusat dan adanya Presiden terpilih, kabinet baru akan hadir, maka Pemprov Babel akan menunggu instruksi apa yang diberikan selanjutnya.

“Semua sudah diatur dalam Perda ini dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Di Perda ini juga diatur terkait sanksi dan konsekuensi bila terdapat oknum yang melanggar aturan berlaku,” tutup Sugito.*

Usai menggelar paripurna istimewa ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari unsur Forkopimda untuk Ketua DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024. *