Meski demikian, hingga saat ini, KPU Babar belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait masa kampanye. Khususnya mengenai kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi petahana yang mengikuti Pilkada 2024.

“Kami berharap PKPU ini bisa diterima sebelum 25 September agar dapat kita sampaikan ke masyarakat dan paslon. Tahapan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Tiga hari jelang tanggal 27 November, itu memasuki masa tenang,” jelasnya.

Baca Juga  Kadis PUPR Sebut Stadion Babar Siap Gelar Pertandingan Sepak Bola Porprov VI Babel