Dipaparkannya bahwa Pejabat Pemilik Kinerja yaitu pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab untuk menghasilkan output atau outcomes tertentu, kemudian Pejabat Penilai Kinerja yaitu atasan langsung dengan ketentuan pejabat paling rendah pengawas.

Selanjutnya Pimpinan Unit Organisasi yaitu pejabat tinggi madya, pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu organisasi. Sedangkan Ketua Tim yaitu pejabat fungsional atau pelaksana yang diberi peran untuk mengkoordinasikan dari unit pemilik kinerja.

Sesuai dengan penyederhanaan birokrasi, setiap unit organisasi terdiri dari 2 level struktural dan tim kerja yang terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.

Ellyana berharap dengan adanya kegiatan ini oleh seluruh kepala OPD dan pejabat tinggi di ruang lingkup Pemprov Babel, seluruh OPD dapat melaksanakan apa yang dimaksud, sehingga kinerja sebagai pelayan masyarakat lebih baik.**

Baca Juga  Cerita Shabrina saat Pertama Kali Berjuang hingga Menyala di Ibukota