Menurut Husin, bukan tugas KPU provinsi maupun kabupaten kota untuk menyosialisasikan atau mengedukasi masyarakat tentang kotak kosong jika peserta pemilu hanya ada satu paslon atau paslon tunggal, tapi ada PPK, KPPS PPS yang menyosialisasikan ke basis masyarakat tentang kotak kosong.

Meski demikian, KPU Babel tetap mengamati terus sepanjang baliho yang dipamerkan itu tidak mengganggu kampanye resmi dan tidak berbentuk menghasut, mengancam dan menjelekkan paslon tunggal karena jika seperti itu maka KPU Babel akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak hal tersebut dan jika melanggar makan bukan UU Bawaslu yang diberlakukan, tapi UU Kepolisian seperti ketertiban dan UU lain terkait itu.

“Kami akan tetap mengawasi hal itu, dan dengan munculnya paslon hanya 1 tadi, jika suaranya tidak mencapai 50% maka dianggap dia kalah. Setelah itu tidak menunggu 5 tahun lagi pemilihan, tapi hanya 1 tahun di 2025 akhir akan masuk tahapan dan 2026 akan pemilihan lagi. Siapapun bisa ikut sesuai dengan persyaratan dan kami menerima calon baru jika ada,” tutup Husin.*

Baca Juga  Akhirnya Rekomendasi Partai Gerindra Diserahkan ke Riza-Debby, Pilkada Basel Resmi Lawan Kotak Kosong