Menurut Restu, DPT tidak akan selesai jika kita tidak menentukan tanggal tutupnya karena setiap hari pasti akan ada dinamika kehidupan seperti warga yang meninggal dunia atau yang ditetapkan lolos sebagai TNI Polri atau ada yang pindah domisili.

Meski pasca pleno DPS ada catatan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, saat menuju data itu diumumkan dulu ke publik dan masyarakat di beri masukan dan tanggapan, barulah disusun DPS HP (Data sementara hasil perbaikan) yang kemudian barulah ditetapkan DPT.

“DPT provinsi adalah angka akumulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari data inilah kita akan cetak surat suara. Jumlah DPT ini ditambah 2,5% per TPS untuk cadangan misalkan terjadi kerusakan surat suara, kesalahan coblos dan ada tambahan pemilih,” terang Restu.

Baca Juga  Angkut Pasir Timah tanpa Izin, Warga Belinyu Dicokok Ditreskrimsus Polda Babel

Selain DPT, akan ada daftar pemilih khusus dan ada daftar pemilih tambahan untuk masyarakat yang nanti merasa namanya tidak ada dalam DPT. Mereka cukup membawa salah satu dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lain sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak suara.

“Kita gunakan DPTb atau daftar pemilih tambahan meski disebut DPTh atau daftar pemilih lain, mereka yang belum tercatat tetap kita berikan hak suara, mereka cukup membawa salah satu dokumen kependudukan saja,” tutup Restu.*