“Kemarin pembagian sertifikatnya secara simbolis, dua orang mengikuti program TORA dan satu orang pelaku UMKM hadir,” ujar Ronie sapaan akrabnya, Rabu (25/9/2024).

Program TORA melibatkan Kementerian Kehutanan, di mana pemukiman yang berada di kawasan Hutan Produksi dialihfungsikan menjadi Area Pengguna Lain (APL), yang kemudian diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.

Ronie mengucapkan terima kasih kepada BPN dan pemerintah provinsi atas perhatian kepada warga Desa Perlang. Ia berharap program yang memudahkan urusan agraria terus berlanjut.

Salah satu penerima sertifikat, Amin Fatah, menyatakan kebanggaannya. “Sertifikat ini sangat berharga bagi kami karena memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah,” imbuhnya.

Baca Juga  Sah! Anggaran Pilkada Bangka Tengah Rp29,6 Miliar