“Berdasarkan PKPU, setelah nomor urut ini kita tetapkan dan SK nya sudah keluar, maka masing-masing paslon tersebut sudah dapat mensosialisasikan nomor yang mereka dapat,” terangnya.

Ia menuturkan, untuk kampanye akan dimulai mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.

“Nanti ada SK pemasangan titik kampanye, yang mana ada beberapa titik yang kami larang, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, agar paslon tidak mengeluarkan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA dalam berpolitik.

“Kami imbau paslon untuk berpolitik yang santun dan jangan mengeluarkan unsur SARA, kemudian untuk masyarakat, sebelum memilih silahkan pelajari dulu visi misi serta program calon, jangan terganggu dengan politik uang,” imbuhnya.

Baca Juga  Innalillahi! Bocah Diterkam Buaya di Sungai Lempuyang Ditemukan Tak Bernyawa