Antoni mengungkapkan, surat cuti dari Sukirman dan Bong Ming Ming sudah pihaknya terima sejak beberapa bulan lalu. Karena sudah cuti, berdasarkan aturan KPU, keduanya sudah di luar tanggungan negara. Serta tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara.

“Karena sudah ada pengukuhan untuk Penjabat Sementara atau Pjs Bupati Babar. Tadi juga saya hadir di Kantor Gubernur Babel menyaksikan kegiatan pengukuhan Pak Pjs Bupati Babar yaitu Bapak Hendriwan,” ungkap Antoni Pasaribu.

“Yang pasti SK dari Kemendagri untuk jabatan sebagai Pjs Bupati Babar sudah diserahkan langsung ke tangan beliau, bukan ke kita. Karena itu artinya besok beliau mungkin sudah ke kantor untuk melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati Babar,” tambah Antoni.

Baca Juga  Hari Terakhir Pendaftaran, 3 Parpol Belum Serahkan Dokumen Bacaleg ke KPU Babar