“Jika mereka 400 orang ini diberhentikan bisa mengurangi defisit kita, karena 400 orang itu jika dikali Rp 2,8 juta jadi sekitar Rp 12 miliar dalam 1tahun. Ini harus di eksekusi di 2025 karena jika dilaporkan ini fiktif, mereka tidak aktif tapi digali dengan lancar,” tegas Didit.

Sementara, Pj Sekda Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto mengatakan pihaknya akan membahas hal ini bersama semua kepala dinas dan jika memang terbukti memang tidak aktif maka akan mendapat tindakan tegas langsung dari kepala OPD masing-masing.

“Nanti akan kita bahas bersama semua perangkat daerah meneliti kembali PHL ini apakah mereka aktif atau tidak tergantung laporan dari perangkat daerah masing-masing. Sepanjang ditemukan bukti jika PHL itu tdk aktif maka bisa mendapat tindakan langsung dari kepala dinas tersebut, yang tidak aktif bisa diberhentikan,” kata Pj Sekda Fery Afrianto.

Baca Juga  HIV Melonjak di Bangka Tengah, Pola Penularan Mulai Bergeser ke Sesama Jenis

Sekretaris BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri mengatakan saat ini jumlah tenaga PPPK di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ada 1.201 orang dan honorer atau PHL yang belum masuk PPPK ada 3.332 orang.

Untuk PPPk menerima upah atau gaji langsung dengan tunjangannya dari Rp 2,7 juta hingga Rp 5,5 juta tergantung golongan atau pendidikan. Sedangkan tenaga honorer atau PHL mendapat upah sebesar Rp 2,9 juta.**