KS dijerat pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo. pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan huruf G Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambah kapolres.

Sumber: beltim.babel.polri.go.id

Baca Juga  Gegara Embat 9 Sarang Madu Kelulut, Pria di Belitung Timur Diciduk Polisi