BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Dalam rangka mewujudkan pegawai yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik KKN dalam menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah nanti, Pjs Bupati Bangka Selatan Elfin Elyas menerbtikan surat edaran netralistas ASN.

“Saya mengajak semua ASN/Non ASN fokus menjalankan tugas dan fungsi Kita dengan profesional. Ayo Kita jaga bersama ketertiban, ciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” kata Elfin, Kamis (26/9/2024).

Seperti tertuang dalam surat edaran dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Polres Basel Gelar Apel Siaga Satu Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres

I. Setiap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:

a. ikut kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan Non ASN;

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya;