Bejat, Oknum Pemilik Ponpes dan Anaknya Cabuli Santriwati di Bekasi
“Setelah dilakukan penerimaan laporan dilanjutkan dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Bekasi terhadap korban,” ucapnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: PMJNews.com
Halaman
1 2
