Kentang 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp120.000,-.

Cabe merah 18 kg dijual dengan harga sebesar425.000,-.

Jahe 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp250.000,-.

Cabe rawit 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp400.000,-.

Bawang merah 30 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,-.

Bawang putih 20 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,-.

Bawang bombai 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,-.

Diketahui dari pengakuan pelaku, barang curian ini dibawa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.

“Selanjutnya uang hasil curian tersebut digunakan Rizki untuk deposit judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa celana pendek, karung untuk menutupi kepala pelaku, sepeda motor Xeon dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Pegawai Gudang JNE Ditangkap Buser Naga