Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Dua tersangka dalam kasus ini akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’, yang berlangsung di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya lebih lanjut.
“Orang tak dikenal diduga yang melakukannya, berbeda dengan yang melakukan unras (unjuk rasa). Kurang lebih kalau lihat dari video (yang beredar) sekitar 25 orang,” jelas Edy Purwanto.
Sumber: PMJNews.com
