“Kejaksaan Negeri Beltim sudah melakukan puluhan kali Restorative Justice dan membuat berbagai inovasi, antara lain Si Santi Jajak Gede, Bedulang dengan JPN ‘Bersama Datun memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Belitung Timur dengan Jaksa Pengacara Negara,” ujar Rita.

Si Santi Jajak Gede adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Pengawasan Kejari Belitung Timur Jaksa Jaga Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Dana Desa.

Inovasi itu sebagai upaya pencegahan timbulnya penyimpangan-penyimpangan dan kerugian negara dalam penyelenggaraan keuangan desa sehingga diperlukan pengembangan aplikasi yang dapat dijadikan sebagai media untuk pelaporan, pengawasan, dan meningkatkan sinergisitas antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan Pemerintah Daerah.

Sedangkan inovasi Bedulang dengan JPN yaitu Kejari Beltim berusaha memecahkan permasalahan hukum dalam masyarakat serta melakukan pemulihan keuangan negara atau daerah di Kabupaten Belitung Timur. Dimana pada Juli 2024 lalu, Kejari Beltim berhasil memulihkan aset daerah Beltim senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga  Zakat Fitrah di Belitung Timur Rp37.500 per Jiwa

“Semoga kami di Kejaksaan Negeri Belitung Timur lebih mampu bekerja optimal untuk kesejahteraan masyarakat Belitung Timur lewat penegakan hukum yang transparan,” harap Rita Susanti. (Ver)

Sumber: portal.beltim.go.id