Kata Era, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kata Era, dia dijerat pasal tentang Undang-Undang Narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga Handphone.

Sumber: tribratanews.bangka.net

Baca Juga  Mengagumkan, Lezi Fitri Raih Gelar Master Hukum Predikat Cumlaude di MH UBB