BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Sebanyak 11 pengendara terjaring razia lalu lintas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kabupaten Bangka Tengah di Ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba pada Rabu, (2/10/2024).

Razia kali ini juga melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinperkimhub Bateng) dan Jasa Raharja.

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonetso Siagian mengatakan tindakan razia ini bertujuan untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah.

“Hari ini kita bersama stakeholder lainnya, dari Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja melakukan penindakan lalu lintas, agar masyarakat tertib berlalu lintas, menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Brak! Mio Hantam PCX di Desa Nibung, Seorang Warga Toboali Tewas dan 3 Luka-Luka

Dikatakan IPTU Kardonetso, dari hasil razia sudah dilakukan 11 tindakan tilang dengan rata-rata pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan, tidak memiliki SIM dan STNK, serta tidak memakai sabuk pengaman.