“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” ucap Twedy.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  BMKG Memprakirakan Cuaca Ekstrem Terjadi Pada Mudik Lebaran 2023, Pemudik Diminta Waspada