Ditegaskan Asep, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai tiga ratus miliar lebih.

“Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep.

Para Tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Disetujui Pemegang Saham, TINS Bagikan Dividen Rp312 Miliar