“Untuk total berat bruto keseluruhan sabu yang diamankan yakni 256,06 gram,”sambungnya.

Menurut Jojo, selain mengamankan puluhan paket sabu, tim juga turut mengamankan barang bukti 1 timbangan dan 1 unit handphone warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,”pungkas Jojo.

Baca Juga  2 Pemuda Pengedar Sabu di Desa Kurau Diringkus