Lagi, Pengedar di Pangkalpinang Diciduk, 256 Gram Sabu Diamankan
“Untuk total berat bruto keseluruhan sabu yang diamankan yakni 256,06 gram,”sambungnya.
Menurut Jojo, selain mengamankan puluhan paket sabu, tim juga turut mengamankan barang bukti 1 timbangan dan 1 unit handphone warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,”pungkas Jojo.
Halaman
1 2
