Oleh: Pradita Rizky Wirawan, M.Pd. Dkk

Hak mendapatkan pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi semua warga negara. Artinya bahwa pemerintah mempunyai kewajiban menjamin terwujudnya konsep Education for All (EFA) bagi warganya.

Salah satu permasalahan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia adalah masih banyak anak usia sekolah yang belum dapat mengenyam bangku sekolah. Belum lagi berbagai masalah yang sering mendera dunia pendidikan kita mulai dari kesenjangan akses Pendidikan, kualitas Pendidikan yang masing kurang, adanya ketimpangan sosial dan ekonomi, infrastruktur yang tidak memadai, ketidakrelevanan kurikulum (Wathoni, 2013).

Di antara permasalahan tersebut secara realitas masih terdapat peserta didik yang berkategori mempunyai keterbatasan fisik maupun mental (difabel) yang tidak mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran sebagaimana yang dinikmati oleh anak-anak yang normal lainnya.

Baca Juga  Bangka Tengah dan IGI Kerja Sama Peningkatan Kompetensi Guru di Era Digital

Pendidikan inklusi merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dalam lingkungan yang sama dengan anak-anak lainnya.

Pendidikan inklusif adalah pendekatan yang mendasarkan pada prinsip bahwa setiap individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas (Amahoru & Ahyani, 2023).

Pendidikan inklusi merupakan pengembangan dari program pendidikan terpadu yang pernah diluncurkan di Indonesia pada sekitar tahun 1980. Istilah pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang disuarakan
oleh UNESCO berasal dari kata Education for All yang berarti pendidikan yang ramah untuk semua dengan pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali.

Baca Juga  Peran Orang Tua dalam Perkembangan Psikologis Anak

Dengan mengacu pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1: pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan juga pasal 5 Ayat 2: warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (Rusmono, 2020).

Perkembangan teknologi dalam kehidupan dimulai dari proses sederhana dalam kehidupan sehari-hari samapai pada tingkat pemenuhan kepuasan sebagai individu dan makluk sosial. Dari masa ke masa kemajuan teknologi terus berkembang. Perkembangan teknologi digital telah membuka banyak peluang baru dalam dunia pendidikan.