JAKARTA, TIMELINES.ID — Polisi menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil penjualan anak kandungnya digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, salah satunya untuk bermain judi.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Ade Ary mengutip PMJNews.com, Senin (7/10/2024).

Adapun tersangka menjual anak kandungnya sendiri itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri, ya,” ucapnya.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Anak Dante, Terdakwa Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.