“Saat lakukan penyisiran di lokasi tersebut tim menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram yang terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil. Selain itu, juga berhasil menyita 12 plastik klip kecil berisi sabu, sedotan putih bergaris merah,” kata AKP Era

Kata AKP Era, tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal ini mengatur tindak pidana peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.” Kami selalu berkomitmen untuk memberantas narkotika, tidak ada ruang untuk kejahatan narkotika di kabupaten bangka,” tegas AKP Era

Baca Juga  Bantuan Mesin Pompa Air Dikenakan Biaya Rp350 Ribu, Petani Desa Zed Bingung 

Sumber: tribratanewsbangka.net