Bandar Sabu Kabur, 2 Kurir Dicokok di Kontrakan Sukadamai
Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi.
Benar saja, saat di TKP, Tim Satres Narkoba langsung mengamankan VIS dan SAN di kontrakan milik JB warga setempat.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Didampingi ketua RT, polisi menemukan barang bukti sabu 3 paket sabu atau seberat 0,61 gram milik VIS.
Tim Satres Narkoba juga mendapat barang bukti 1 paket sabu seberat 1,21 gram yang merupakan milik SAN.
Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
