Usai mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Didampingi ketua RT, polisi menemukan barang bukti sabu 3 paket sabu atau seberat 0,61 gram milik VIS.

Tim Satres Narkoba juga mendapat barang bukti 1 paket sabu seberat 1,21 gram yang merupakan milik SAN.

“Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 pengedar sabu di sebuah kontrakan milik JB di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali,” jelas Iptu Defriansyah, Selasa (8/10/2024).

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Istri Siri Pengedar Sabu di Sadai Ternyata Residivis 5 Tahun Penjara