Penyerahan LHP kerugian negara dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI Dr Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto.

”Tim penyidik Kejati Sumsel pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke Penuntut Umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” jelas  Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga  Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Proyek LRT Sumsel