“Sekitar pukul 15.30 Wib, pelaku berhasil kami amankan di Jl. Menumbing, Sungailiat, saat sedang bekerja,” ungkap AKP Era.

Dari pengakuannya, DA melakukan pencurian dengan cara membuka engsel pintu kontrakan menggunakan obeng bergagang merah, lalu membawa barang-barang curian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa obeng bergagang merah, rice cooker merek Miyako, tabung gas 3 kg, gitar merek Fender, speaker aktif merek Advance, dan jerigen bensin.

“Menurut pengakuan tersangka, barang-barang tersebut sudah dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Era.

Polres Bangka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bangka. AKP Era mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami berharap warga proaktif melaporkan kejadian mencurigakan agar kami bisa bertindak cepat,” tutupnya.

Baca Juga  KPHP Bubus Panca akan Tindak Represif Penambang Ilegal di Parit 40 Matras

Sumber: tribratanewsbangka.net