Tim Buser Naga langsung bergerak ke Desa Kelumbi dan berhasil mengamankan pelaku.

Ternyata usai dirental, mobil tersebut lalu digadaikannya kepada AB di daerah Penganak Barat dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

“Uang hasil gadai tersebut digunakan EA untuk membayar uang rental mobil tersebut kepada korban, namun pada saat ditanyakan kepada korban bahwa pelaku tidak ada menyetorkan uang tersebut,” jelas Kasat.

Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan untuk barang bukti akan diserankan Tim Opsnal Bangka Barat ke Polresta Pangkalpinang.

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id

Baca Juga  PT Timah Sepakati 4 Tuntutan Massa Pendemo, Salah Satunya Harga Timah Rp300 Ribu Sn 70 Persen