“Kemudian, terkait adanya kompensasi ditegaskan Kepala Desa Batu Beriga itu di luar Pemdes Batu Beriga, apapun yang terjadi dari kesepakatan antara PT. Timah dan pihak-pihak yang tidak kita tahu siapa orangnya, Pemdes Beriga tidak berani bertanggung jawab,” sambungnya.

Maka dari itu APDESI Bangka Tengah meminta Pemerintah Bangka Tengah untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat atau RDP, antara PT Timah, Pemdes Beriga dan masyarakat.

“Kita minta Pemda Bangka Tengah memfasilitasi adanya RDP resmi, pertemuan resmi antara PT Timah, Pemdes Beriga dan masyarakat untuk membahas kembali terkait perizinan hingga kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kami berharap, Plt. Bupati Bangka Tengah bisa ikut serta memfasilitasi adanya RDP, agar tidak ada yang dirugikan dan semuanya jelas,” pungkasnya.

Baca Juga  Ambil Formulir di PDIP, Era Susanto Siap Bertarung di Pilkada 2024