“Setelah itu ditanyakan apakah pelaku mengambil buah sawit DE sempat tak mengakuinya. Sampai dengan pukul 01.00 Wib DE disuruh pulang ke rumahnya. Esoknya, DE datang ke rumah pelapor bersama perangkat Desa Terentang,” ungkap Mahyudin.

“Dan saat itu DE baru mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian buah sawit. Setelah itu barang bukti dan DE diserahkan ke Polsek Kelapa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Mahyudin.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 16 tandan janjang sawit. Satu buah dodos, satu buah tas berwarna hijau motif loreng serta satu unit sepeda motor merek yamaha Mio Soul berwarna silver.

Baca Juga  Gegara Tegur Anak Bawah Umur di Tempat Karaoke, Warga Tempilang Dilarikan ke Puskesmas