Ia mengatakan, apabila tersangka RA dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan oleh pihak yang berkompeten, maka proses hukum tetap berlanjut.

“Kalau untuk ODGJ atau adanya dugaan tersangka memliki kelainan mental atau jiwa nanti kita akan kita teliti lebih lanjut terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti akan kita lanjut proses hukum, apabila terbukti nanti akan gelarkan lebih lanjut,” tuturnya.

Eko Prasetyo menjelaskan saat melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka RA tidak dalam terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

“Tidak dipengaruhi oleh alkohol, bisa dibilang sadar lah melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Oknum Guru Tampar Siswanya di Mentok, Kasatreskrim Angkat Bicara