Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden-Wapres
Kapolri memberikan langsung penghargaan atas jasa luar biasa terhadap pengembangan dan kemajuan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakan hukum demi keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Presiden memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 138/TK Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta, 14 Oktober 2024.
Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada kesatuan kerja di lingkungan Polri, yaitu Korbrimob Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Divisi Hubungan Bidang Internasional Polri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Pusdokkes Polri.
Sumber: PMJNews.com
Halaman
1 2
