Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus ini setelah salah satu HP yang dicuri telah aktif dan digunakan seseorang.

Tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas langsung menuju target yang sudah diketahui keberadaannya.

“Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan tersangka Pak Kumis yang berada di Desa Simpang Rimba yang saat itu sedang memegang HP yang dicuri,” kata Budi.

Setelah dicek No IME ternyata memang benar HP yang telah dicuri.

“Pak Kumis mengaku saat diintrogasi, memang dia yang mencuri HP tersebut. Pelaku berikut BB langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Rimba,” tambah Budi.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3.

Baca Juga  Bangun Sumur Bor Titik ke-2, TMMD Kodim Basel Pastikan Pasokan Air Bersih Merata di Pulau Lepar