KPU Beltim Bagikan Bahan Kampanye ke Cabup dan Cawabup
Ia menjelaskan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut dapat memuat berisi nomor urut, nama, visi misi, program foto paslon dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
“APK yang diberikan memuat visi-misi masing-masing paslon yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihan pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Begitu juga dengan selebaran, brosur, pamflet dan poster, masing-masing diberikan sebanyak 3.500 lembar.
Termasuk pihaknya memfasilitasi iklan media massa elektronik dan media cetak.
Usai dibagikan, tim masing-masing paslon dapat memasang dan menyebarluaskan BK melalui metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lainnya yg tidak melanggar ketentuan perundang undangan. (ver)
