Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir 35 Kg Sabu Minta Keringanan
Kusmoyo hanya berupaya memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya dan berharap keputusan hakim akan seadil-adilnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda replik. JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi para terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024) lalu, JPU dari Kejari Babar menuntut Handika alias Dika (26) dan
Sien (27) dengan hukuman mati. Handika sendiri merupakan warga Dusun Tempilang Utara, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang.
Sedangkan Sien warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Keputusan itu, diungkapkan JPU atas keterlibatan kedua terdakwa dalam membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,6 kilogram.
Yang ditangkap aparat Polres Babar di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu. Menurut Kajari Babar, Bayu Sugiri, sabu-sabu jumlah besar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa kedua kurir itu merupakan bagian sindikat narkoba internasional.
Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena dua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak. Seperti diatur pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
